Syarat Administratif Untuk Pindah Kependudukan

Taugitu.com, -  Mutasi Kependudukan adalah proses perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain. Perpindahan penduduk di dalam wilayah NKRI diklasifikasikan kedalam beberapa jenis, yaitu Dalam satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu kecamatan, Antar Kecamatan dalam Daerah, dan Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, atau antar Daerah.

Perpindahan penduduk dapat menyebabkan terjadinya peristiwa kependudukan, yaitu kejadian yang dialami oleh penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap (Perpres Nomor 25 Tahun 2008).

Syarat Administratif Untuk Mutasi Kependudukan


Bagi anda yang akan melakukan mutasi kependudukan ada baiknya terlebih dahulu mengetahui syarat administratif dan mempersiapkannya, agar ditempat tinggal yang baru, tercatat dalam database di dinas Capilduk setempat dan tentunya tetap mendapatkan sebagai warga negara khususnya dalam layanan kemasyarakatan seperti mendapatkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk,  mengurus jaminana sosial, melanjutkan pendidikan dan bekerja. Berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan ketika anda ingin melakukan mutasi kependudukan/pindah tempat tinggal.

Untuk Mutasi Kependudukan Keluar daerah/wilayah anda harus mengurus dokumen kepindahan berupa

  1. Surat pengantar RT/RW, Lurah, Camat 
  2. Mengisi formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di Kelurahan 
  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 
  4. Fotokopi Kartu Keluarga 
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  6. Surat Keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Sedangkan untuk masuk ke daerah/wilayah baru, anda harus membawa surat keterangan/dokumen sebagai berikut 



Dalam satu wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah kecamatan :


  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
  2. Surat Pengantar RT dan RW tempat asal 
  3. Pengisian Formulir Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 
  4. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan 
  5. Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI 
  6. Kartu Keluarga  dan Kartu Tanda Penduduk asli 

Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah :


  1. Surat Pengantar RT dan RW tempat asli 
  2. Pengisian Formulir Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 
  3. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan 
  4. Pengisian Formulir SKPD WNI 
  5. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli 

Antar Daerah :


  1. Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan tempat asal 
  2. Pengisian Formulir Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 
  3. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan 
  4. Pengisian Formulir SKPD WNI 
  5. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk asli
Syarat dokumen yang anda siapkan disesuaikan dengan klasifikasi jenis mutasi kependudukan yang anda lakukan, untuk masing-masing daerah/wilayah, kemungkinan ada sedikit perbedaan, syarat tersebut diatas bersumber dari Donas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, Jawa Barat.

Semoga bermanfaat, terima kasih

sumber : discapilduk kota bandung, Perpres 25 Tahun 2008
Syarat Administratif Untuk Pindah Kependudukan Syarat Administratif Untuk Pindah Kependudukan Reviewed by Admin on February 28, 2017 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.