Ini Lho Fungsi dan Warna Rambu Lalu Lintas Sesuai Aturan

Taugitu.com, Rambu lalu lintas merupakan alat penunjuk yang dipasang secara khusus pada jalan raya yang memiliki fungsi khusus guna mengatur ketertiban lalu lintas, mengutip dari Wikipedia Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Rambu lalu lintas terbuat dari bahan material retro-reflektif, yaitu suatu bahan yang dapat menyesuaikan dengan semua kondisi, baik saat hujan, panas, siang maupun malam, sehingga rambu tetap dapat dilihat dalam kondisi apapun.

Nah bagi para pengendara kendaraan bermotor, dalam berkendara sebaiknya memahami fungsi rambu dan warna rambu lalulintas, untuk menghindari adanya pelanggaran dalam berlalu lintas.

Berikut ini adalah penjelasan singkat terkait rambu dan warna rambu lalu lintas

Rambu Peringatan


Rambu Peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
Sifat bahaya yang dimaksud dapat berupa kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan; atau lokasi rawan kecelakaan

Rambu Peringatan


Rambu peringatan dibuat dengan menggunakan warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam; dan warna huruf dan/atau angka hitam. 

Rambu Perintah


Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan. Contoh rambu wajib belok kiri, perintah batas minimum kecepatan dll

Rambu Perintah


Ciri dari rambu perintah dibuat dengan warna dasar biru; warna garis tepi putih; warna lambang putih; warna huruf dan/atau angka putih; dan warna kata-kata putih 

Rambu Petunjuk


Rambu Petunjuk yaitu rambu yang digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan. Contoh Petunjuk Jurusan, petunjuk batas jalan tol, dll

Rambu petunjuk dibuat dengan ciri-ciri khusus, misalnya rambu petunjuk jurusan dan nama jalan dibuat dengan warna dasar hijau, warna garis tepi putih, warna lambang putih dan warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu Petunjuk


Rambu petunjuk batas wilayah dibuat dengan warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih dan warna huruf dan/atau angka putih.

Rambu Larangan


Rambu Larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan. Contoh rambu dilarang parkir, rambu larangan masuk, dll

Rambu larangan memiliki ciri-ciri warna dasar putih, warna garis tepi merah atau hitam untuk batas akhir larangan, warna lambang hitam; warna huruf dan/atau angka hitam; dan warna kata-kata merah. 

Rambu Larangan


Selalu berhati-hati dan mematuhi setiap rambu lalu lintas merupakan salah satu upaya menghindari adanya musibah kecelakaan maupun hukuman tilang, Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain

Ini Lho Fungsi dan Warna Rambu Lalu Lintas Sesuai Aturan Ini Lho Fungsi dan Warna Rambu Lalu Lintas Sesuai Aturan Reviewed by Admin on February 20, 2021 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.