Syarat Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak

Taugitu.com, - Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013). 

KK menjadi bukti yang sah atas status Identitas sesorang dalam keluarga dan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang, KK juga digunakan sebagai dasar proses penerbitan Kartu tanda Penduduk (KTP). KK menjadi Identittas Penting selain KTP, digunakan dalam kepengurusan layanan publik lainnya, seperti mengurus keperluan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.

Nah, bagaimana jika KK yang kita miliki hilang atau rusak, dapatkah kita membuatnya kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ? dan bagaimana syarat dan proedurnya.


Syarat Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak


Berikut ini adalah Syarat dan Tata Cara pengurusan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.

  1. KK yang rusak atau Asli dan Fotokopi KK yang hilang jika ada;
  2. Asli dan Fotokopi KTP Kepala Keluarga;
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
  4. Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing.

Tata Cara 

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK hilang/rusak WNI (F-1.15) dan Orang Asing (F-1.17);
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Petugas registrasi Kelurahan memaraf untuk selanjutnya Lurah menandatangani formulir permohonan KK hilang/rusak;
  4. Petugas registrasi Kelurahan menyerahkan print out KK kepada pemohon untuk ditandatangani yang bersangkutan dan Ketua RT;
  5. Pemohon menyerahkan kembali KK kepada petugas registrasi Kelurahan untuk ditandatangani Lurah atas nama Camat;
  6. Lurah menandatangani KK; dan
  7. Pemohon menerima KK sebagai pengganti yang hilang/rusak;

Catatan : pada masing-masing daerah untuk tatacara pengajuan mungkin berbeda, silahkan menyiapkan dokumen persyaratan dan mendatangi RT/RW, kelurahan/kecamatan untuk memperoleh informasi lebih lengkap.

Sumber : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Dinas Capilduk DKI
Syarat Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak Syarat Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Hilang Atau Rusak Reviewed by Admin on April 18, 2018 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.