Syarat, Tata Cara dan Biaya Pendaftaran Merek

Taugitu.com, - Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (dgip)

Merek berfungsi untuk membedakan produk satu dengan produk lainnya, yang salah satunya dapat memudahkan para konsumen untuk menentukan suatu produk untuk digunakan atau dikonsumsinya, selain itu adanya suatu merek pada produk juga memudahkan perusahaan untuk menjaga keaslian barang dari produk tiruan.

Syarat, Tatacara dan Biaya Pendaftaran Merek


Fungsi Merek

Pemakaian Merek dalam sebuah produk memiliki fungsi yang penting, diantaranya :

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek.

Pendaftaran Merek dapat dilakukan oleh perseorangan maupun perusahaan, baik mikro maupun makro (badan hukum). Pendaftaran Merek dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM R.I atau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I yang tersebar di seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Pendaftaran suatu merek memberikan manfaat yang besar bagi pemilik merek dalam rangka pengembangan bisnis khususnya dalam bidang pemasaran. Adapun fungsi pendaftaran merek diantaranya yaitu :

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Namun masyarakat perlu tahu, tidka semua merek dapat didaftarkan atau bahkan tidak diijinkan untuk digunakan apabila melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Merek yang tidak dapat didaftarkan dan tidak diterima adalah jika
  1. Bertentangan dengan ideologi negara,  moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  7. Memiliki kesamaan baik sebagian atau keseluruhan dan menyerupai dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar

Jangka waktu perlindungan hukum Merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Tata Cara pendaftaran Merek

Untuk mendaftarkan Merek pemohon dapat langsung datang Ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM R.I atau di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I yang tersebar di seluruh ibukota provinsi di Indonesia. Pemohon mengajukan Permohonan pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap dengan mengisi formulir yang disediakan, dengan melampirkan :

  1. fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  2. fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  3. fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  4. surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  5. tanda pembayaran biaya permohonan;
  6. 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
  7. surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

Silahkan klik tautan dibawah ini untuk tarif dan formulir pendaftaran

Formulir Terkait Permohonan Merek
Tarif Permohonan Merek

Dirangkum dari : http://www.dgip.go.id/
Syarat, Tata Cara dan Biaya Pendaftaran Merek Syarat, Tata Cara dan Biaya Pendaftaran Merek Reviewed by Admin on July 17, 2019 Rating: 5
Powered by Blogger.