Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan

taugitu.com, Pemecahan suatu bidang tanah, umumnya dilakukan masyarakat maupun perusahaan property, pemecahan Bidang tanah menjadi beberapa bagian dilatarbelakangi oleh beberapa hal, misalkan karena adanya pembagian suatu warisan ke beberapa ahli waris, atau adanya penjualan sebagian bidang tanah.

Suatu bidang tanah yang sudah bersertipikat dapat dipecah menjadi beberapa bagian yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.Dalam pendaftaran pemecahan bidang, Surat Ukur, Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan
image : source by cermati.com

Jika tidak mau repot, masyarakat bisa mengajukan pemecahan Bidang Tanah melalui jasa Pejabat Notaris dan PPAT, namun tentunya akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun jika ingin mengajukan sendiri dapat Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan / Agraria dan Tata Ruang secara langsung

Nah, lalu apa saja persyaratan untuk Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan ? berikut adalah persyaratan yang anda harus lengkapi dalam pengajuan pemecahan bidang tanah.

  1. Mengisi Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan ke pihak lain
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Selain persyaratan diatas pemohon wajib melengkapi berkas-berkas lainnya yaitu :


  1. Identitas diri pemohon (FC KTP, FC KK, FC Buku Nikah suami istri jika telah menikah)
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan
  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
  7. Persyaratan lain yang melatar belakangi pemecahan tanah, semisal akta jual beli, dll

Nah jika syarat administrasi diatas telah lengkap, pemohon dapat mengajukan ke Kantor Badan Pertanahan atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), jika persyaratan adminitrasi sudah terpenuhi maka permohonan akan diselesaikan kurang lebih selama 14 hari kerja, sedangkan biaya disesuaikan dengan luas bidang tanah dan jumlah ttanah hasil pemecahan.

Untuk mengetahui perkiraan besarnya biaya, silahkan kunjungi link berikut https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Standar-Prosedur/moduleId/126318/itemName/Pemecahan_Bidang/controller/Item/action/Detail

Demikian artikel Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan, ada baiknya ada melakukan konsultasi ke kantor pertanahan terdekat di kota anda, karena saat ini Kantor Pertanahan memberikan layanan konsultasi, jangan melalui jasa calo jika anda tidak ingin mengeluarkan biaya yang lebih besar saat mengajukan pemecahan bidang tanah untuk menjadi beberapa sertifikat. Ketahui dan pahami setiap prosedur dan persyaratannya.

Semoga bermanfaat

Dirangkum dari situs atrbpn.go.id
Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan Cara Mengajukan Pemecahan Bidang Tanah ke Kantor Pertanahan Reviewed by Admin on April 16, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.