Pengajuan Permohonan Keringanan Pembiayaan Adira Finance, Simak Tata Caranya !

taugitu.com, Adira Finance menjadi salah satu Perusahaan Pembiayan Multifinance (leasing) yang turut memberikan restrukturisasi/Keringanan pembiayan bagi debiturnya, hal tersebut sebagai bentuk implemtasi arahan Otoritas Jasa Keungan (OJK) terkait pandemic Virus COVID-19.

Restrukturisasi atau pemberian keringanan pembiayaan yang diberikan oleh Adira  Finance dalam bentuk perpanjangan waktu angsuran dan penundaan sebagian pembayaran.

Pengajuan Keringanan Pembiayaan Adira Finance, Simak Tata Caranya !

Para debitur/nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan pembiayaan di Adira Finance dapat mengajukan permohonan secara online, program ini berlaku selama dua bulai, mulai April – Mei 2020. Pemohon diwajibkan mengisi formulir yang dapat diunduh di website resmi Adira Finance.

Baca Juga : Terbaru, Cara Mengajukan Permohonan Keringanan Pembiayaan di BCA Finance

Bagi nasabah yang ingin mengajukan keringanan pembiayaan di Adira Finance, silahkan simak Tata Cara Permohonan Keringanan Pembiayaan Adira Finance :

Ketentuan yang berhak mengajukan restrukturisasi/keringanan pembiayaan


  1. Nasabah yang terdampak langsung pandemi COVID-19 dengan nilai pembiayaan (pokok hutang) di bawah Rp10 miliar.
  2. Nasabah yang merupakan pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkena dampak langsung pandemi COVID-19.
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 02 Maret 2020 (per tanggal pada saat Pemerintah RI mengumumkan pandemi COVID-19).
  4. Pemegang unit atau kendaraan tidak dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau digadaikan.
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Adira Finance.

Cara Mengajukan Restrukturisasi/Keringanan Pembiayaan akibat COVID-19?


  1. Klik dan Isi Formulir permohonan keringanan pembiayaan melalui link berikut https://permohonan.adiraku.co.id/permohonan_new
  2. Pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan mulai bulan April 2020.
  3. Petugas Adira Finance akan menghubungi Nasabah melalui telepon/email yang Nasabah daftarkan untuk mendiskusikan solusi terbaik bagi Nasabah.
  4. Selama menunggu persetujuan restrukturisasi, agar dapat tetap melakukan pembayaran angsuran seperti biasa.

Ketentuan Bagi Nasabah yang Disetujui


  1. Sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu, maka pada saat permohonan restrukturisasi disetujui, Nasabah perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran/bunga sejumlah:  a) Rp350.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor baru,  b) Rp250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan motor bekas,  c) Rp1.500.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil baru, d) Rp1.250.000,00 per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas
  2. Pembayaran pada sebagian angsuran/bunga tersebut di atas akan diperhitungkan dalam pembayaran kewajiban Nasabah selanjutnya.
  3. Denda untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2020 akan dihapuskan.
  4. Pembayaran angsuran berikutnya dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juni 2020, dengan pilihan perpanjangan tenor sampai dengan 12 bulan, untuk mengurangi jumlah angsuran per bulan yang harus dibayar.
  5. Untuk penjelasan lebih detil mengenai perhitungan di atas, dapat ditanyakan ke Kantor Cabang Adira Finance tempat Nasabah bertransaksi.
  6. Nasabah harus datang dengan membawa unit kendaraan yang dijaminkan ke Kantor Cabang Adira Finance pada saat menandatangani secara langsung Perjanjian Restrukturisasi.
  7. Ketentuan ini dapat berubah dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  8. Program berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
Demikian artikel Pengajuan Permohonan Keringanan Pembiayaan Adira Finance, Simak Tata Caranya !
Semoga bermanfaat

Dirangkum dari adira.co.id
Pengajuan Permohonan Keringanan Pembiayaan Adira Finance, Simak Tata Caranya ! Pengajuan Permohonan Keringanan Pembiayaan Adira Finance, Simak Tata Caranya ! Reviewed by Admin on April 08, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.