Pengertian Pembebasan Bersyarat dan Persyaratannya

Taugitu.com, Pembebasan Bersyarat atau yang disingkat PB, akhir-akhir ini menjadi viral lantaran adanya program pembebasan ribuan narapidana oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Lapas dan Rutan.

Langkah yang diambil kemenkumham menjadi polemik ditengah masyarakat lantaran dianggap kebijakan tersebut tidak tepat dan hanya akan menyebabkan meningkatnya jumlah tindakan kriminal ditengah masyarakat.

Selain itu juga keluarnya sejumlah narapidana kelas kakap seperti narapidana koruptor makin menambah kebingungan masyarakat karena dianggap belum seharusnya menjalani kebebasan dan tidak sesuai dengan jumlah vonis yang dijatuhkan hakim

Lalu apa sebenarnya Pembebasan Bersyarat (PB) itu ?

Pengertian Pembebasan Bersyarat 


Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti BersyaratProgram Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. 

Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan, bahwa seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan program Pembebasan Bersyarat jika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana atau minimal telah menjalani 9 bulan masa pidananya, dengan kata lain seorang WBP yang dapat memperoleh program Pembebasan Bersyarat adalah mereka yang masa pidananya minimal 1 Tahun 1 Bulan 15 Hari atau 13 bulan 15 hari.

Bukan hanya syarat tersebut, tetapi ada syarat substantif dan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap WBP.

Alur Pembebasan Bersyarat secara online Pidana Umum


Pidana Umum bagi WBP Dewasa


Syarat Substanstif


Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Syarat Administratif


a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Dalam hal surat pemberitahuan tentang rencana Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.

Sedangkan untuk WBP Warga Negara Asing juga harus melengkapi

a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah Indonesia.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.

Baca juga :

Pemberian Pembebasan Bersyarat dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yaitu sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat bukan berarti mereka telah bebas murni, mereka wajib menjalani sisa masa pidananya dengan tetap melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan selama masa PB, dan selama menjalani PB maka narapidana tetap mendapatkan pengawasan dari pihak-pihak terkait, dan jika melakukan pelanggaran hukum maka otomatis akan dimasukkan kembali ke Lapas untuk menjalani sisa masa pidananya serta akan ditambah dengan hukuman pidana baru yang dilakukan.

Sumber : 
UU No 12 Tahun 1995
Kepmenkumham No 3 Tahun 2018
Pengertian Pembebasan Bersyarat dan Persyaratannya Pengertian Pembebasan Bersyarat dan Persyaratannya Reviewed by Admin on June 25, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.