Syarat Pencairan Dana JHT Di BPJS Ketenagakerjaan

Taugitu.com, Kali ini saya akan berbagi pengalaman pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pengalaman ini saya alami saat membantu Istri saya mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan. 

Istri saya adalah seorang karyawati di sebuah perusahaan produsen alat-alat otomotif dan bangunan di daerah Batu Ceper Jakarta Pusat, kebetulan istri saya telah bekerja kurang lebih 13 tahun, karena suatu hal ia memutuskan untuk berhenti bekerja, karena ingin lebih fokus mengurus keluarga, selama ini ia terdaftar sebagai peserta Jamsostek selama kurang lebih 12 tahun.

3 bulan setelah berhenti bekerja, istri saya berinisiatif untuk mencairkan dana JHT miliknya, lumayan besar sih nominal saldonya, bagi seorang karyawati swasta yang telah bekerja lebih dari 12 tahun, ya cukuplah buat beli 1 unit motor baru. 

Istri sayapun kemudian membawa berkas kelengkapan pencairan dana simpanannya, yaitu membawa Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku rekening bank dan surat keterangan pemberhentian dari perusahaan (bawa semua berkas asli dan fotocopy). Kebetulan istri saya saat itu masih memiliki KTP Bekasi, maka iapun pergi ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bekasi, namun saat mengambil nomor antrian, istri sayapun sedikit kaget, karena antrian yang ia dapatkan bukan hitungan puluhan atau ratusan, tapi istri saya mendapatkan nomor antrian 3 bulan kemudian, mungkin saking banyaknya peserta BPJS Ketengakerjaan yang ingin mencairkan dana JHTnya. 

Sebelum pulang istri saya sempat menanyakan kepada petugas, apakah dana JHT bisa dicairkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia ? Dan menurut petugas, dana JHT bisa dicairkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, karena sistemnya sudah online.

Syarat Pencairan Dana JHT di BPJS Ketengakerjaan

Sebulan kemudian, saya mencoba menanyakan prosedur pencairan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Klaten, kota tempat saya menetap, dan ternyata benar kalo dana JHT bisa dicairkan di kantor tersebut, namun dengan syarat harus memiliki KTP di kota Klaten. Sayapun lantas mengurus kepindahan kependudukan istri saya, karena kebetulan ia berniat pindah mengikuti saya ditempat tugas.

Seminggu kemudian, saya bersama istri membawa seluruh berkas ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan alhamdulillah antrian dikantor tersebut hanya berjumlah puluhan tanpa harus menunggu berbulan-bulan seperti di kantor sebelumnya. Petugas memberikan blanko biodata untuk kepentingan pencairan JHT dan juga memeriksa berkas, jika data sudah lengkap dan benar, maka dana bisa cair dalam waktu 1-2 hari, dan ditransver melalui rekening kita, jika ingin cepat, sebaiknya memakai rekening bank yang bekerjasama dengan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, jika belum memiliki rekening, sudah disediakan loket khusus untuk membuka rekening baru bank di Kantor BPJS Ketenagakerjaan bersangkutan.

Sekedar informasi tambahan, terkait adanya aturan baru, jangan lupa untuk membawa arsip/copy bukti surat keterangan pemberhentian dari perusahaan yang dikirimkan ke Disnaker, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah benar-benar berhenti bekerja, dan siapkan juga akta lahir asli untuk menjaga kemungkinan terjadi kesalahan nama orang tua ataupun nama peserta BPJS Ketenagakerjaan pada database sebagai bukti validitas data.

Dana JHT bisa dicairkan minimal 1 bulan setelah berhenti bekerja, baik karena diberhentikan atau permintaan sendiri, karena meninggal dunia, cacat total sehingga tidak dapat kembali bekerja atau telah memasuki masa pensiun.

Demikian sharing pengalaman dari saya, semoga membantu pembaca yang ingin mengurus pencairan dana JHT.
Syarat Pencairan Dana JHT Di BPJS Ketenagakerjaan Syarat Pencairan Dana JHT Di BPJS Ketenagakerjaan Reviewed by Admin on October 18, 2016 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.