Tarif Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru

Taugitu.com, - SIM adalah kependekan dari Surat Ijin Mengemudi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009).

Jika anda adalah pemilik kendaraan bermotor yang sering menggunakan kendaraan untuk mobilisasi, maka anda diwajibkan memiliki SIM, sebagai bukti bahwa anda adalah seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendaraan dan berhak menggunakan kendaraan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi administrasi, yaitu berupa tilang dan harus mengikuti sidang pelanggaran dan selanjutnya membayar denda, besarnya denda ditentukan oleh jenis pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran rambu lalu lintas besarnya bervariasi yang ditentukan dengan peraturan. Denda yang dibayar disetorkan kepad negara dan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak.

Bagi pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM SIM, ada baiknya segera membuatnya di kantor kepolisian terdekat atau dapat juga di layanan SIM keliling, kini proses pembuatan SIM jauh lebih baik dan transparan, bagi yang telah memiliki SIM namun telah habis masa berlakunya, dapat segera mengajukan permohonan perpanjanh sebelum masa berlaku habis, paling ridak 2 minggu sebelumnya, proses perpajangan dapat dilakukan juga di Satuan Lalu Linta Kantor Polisi terdekat ataupun layanan SIM Keliliing, terlebih saat ini layanan SIM sudah dilakukan secara online pada sebagian wilayah, baik permohonan baru ataupun perpanjangan masa berlaku SIM. Informasi tarif permohonan SIM berikut mungkin dapat membantu anda dalam mengurus permohonan SIM :

Daftar Biaya SIM
Nah, kini anda telah mengetahui tarif resmi penerbitan dan perpanjangan SIM, hindari menggunakan jasa calo, untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), anda dapat turut membantu mengawasi pelaksananan peraturan ini. jadi jika anda ingin penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai dengan tarif tersebut, maka anda juga harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Lengkapi juga surat-surat kendaraan anda, seperti STNK dan BPKB dan bayarlah pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu, agar nantinya tidak mendapat kendala. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.

Semoga bermanfaat.
Tarif Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru Tarif Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru Reviewed by Admin on February 16, 2015 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.