Lolos Pasing Grade 2018, Bisa Ikut CPNS 2019 Tanpa Tes SKD, Berikut Penjelasannya.

Taugitu.com, Kabar gembira bagi pelamar CPNS tahun 2019, pemerintah melalui Kemenpan RB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,  yang salah satunya memberikan peluang bagi calon pelamar cpns tahun 2019 untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan atau tanpa mengikuti seleksi SKD, akan tetapi ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang pada tahun 2018 dinyatakan masuk kategori P1/TL. 


Lolos Pasing Grade 2018, Bisa Ikut CPNS 2019 Tanpa Tes SKD, Berikut Penjelasannya.

P1/TL adalah mereka yang dinyatakan  memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam 3 kali formasi dan memenuhi syarat mengikuti SKB namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir. Jadi peserta yang masuk kategori P1/TL diberikan peluang untuk menggunakan nilai SKD terbaik dari hasil SKD tahun 2018 atau hasil SKD tahun 2019. 

Peserta kategori P1/TL  juga bisa memilih mengikuti SKD tahun 2019 atau tidak, dan hanya menggunakan hasil SKD tahun 2018.

Namun demikian,peserta P1/TL tetap wajib melakukan pendaftaran cpns 2019 secara online menggunakan NIK dan KK serta kualifikasi  pendidikan yang sama yang digunakan saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.


Berikut adalah rangkuman penting dari Permenpan RB yang mengatur tentang pendaftar Kategori P1/TL :

  1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
  2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila: a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
  4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
  5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
  6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
  8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
  9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
  10. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
Prosedur P1/TL


Untuk lebih jelasnya silahkan download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 Disini
Lolos Pasing Grade 2018, Bisa Ikut CPNS 2019 Tanpa Tes SKD, Berikut Penjelasannya. Lolos Pasing Grade 2018, Bisa Ikut CPNS 2019 Tanpa Tes SKD, Berikut Penjelasannya. Reviewed by Admin on November 05, 2019 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.