Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti

taugitu.com, Sertipikat, adalah dokumen penting sebagai bukti yang sah atas kepemilikan suatu tanah/lahan, yang didalamnya mengandung informasi data yurisid atas suatu tanah/lahan.

Sertipikat merupakan dokumen yang sangat berharga, oleh karena itu sertipikat hendaknya disimpan ditempat yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan maupun kerusakan pada dokumen sertipikat.

Sertipikat Asli yang dipegang oleh pemilik tanah, sebenarnya merupakan Salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional.

Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti
image source by 99.co

Lantas bagaimana jika sertifikat asli itu hilang ? anda tidak perlu khawatir, karena jika sertifikat asli hilang, pemilik dapat segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat yang baru ke Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili tanah yang anda miliki, akan tetapi pemilik terlebih dulu harus melengkapi persyaratan peneribitan sertifikat pengganti.

Jika kebetulan anda mengalami kehilangan sertipikat tanah, segera mungkin anda membuat laporan kehilangan ke kantor kepolisian  dan melakukan pemblokiran sertipikat, agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak lain yang kemungkinan menemukan sertifikat anda.

Langkah – Langkah mengurus sertipikat yang hilang untuk diterbitkan sertipikat pengganti


Membuat Laporan Kehilangan dari Kepolisian


Jika anda kehilangan sertipikat, sesegera mungkin anda membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian baik polsek maupun polres, jangan lupa untuk meminta surat pengantar dari RT/RW dan anda diharuskan membawa fotocopy sertipikat sebagai data dalam laporan kehilangan.

Melakukan Pemblokiran Sertipikat


Pemblokiran sertipikat tanah diajukan oleh pemilik tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewilayahi lokasi tanah, misalkan lokasi tanah tersebut di kota Yogyakarta, maka anda harus mengajukan Pemblokiran Sertipikat tanah ke Kantor ATR/BPN Yogyakarta meskipun anda tinggal di Semarang.

Hal ini dilakukan agar tidak ada penyalanggunaan dokumen sertipikat yang hilang, dan untuk mengantisipasi adanya pengurusan sertipikat tanah yang baru oleh pihak lain, untuk pemblokiran tanah pemohon wajib membawa fotocopy sertipikat tanah dan fotocopy identitas pemilik tanah yang sah.

Syarat Administrasi untuk Penerbitan Sertipikat yang pengganti


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy Sertipikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan (dilaksanakan di BPN)
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
8. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
9. Pengumuman kehilangan di media cetak setempat

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

Untuk Pernyatan sumpah pemilik, dilaksanakan dihadapan Kepala ATR/BPN dan rohoniawan sesuai dengan agama pemilik sertipikat, kemudian akan dibuat Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai lampiran persyaratan,

Pihak ATR/BPN kemudian akan mengumumkan BAP pengambilan sumpah dan kehilangan sertipikat ke media cetak dengan biaya ditanggung pemohon, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya gugatan ataupun keberatan dari pihak lain terkait permohonan penggantian sertipikat, biasanya BPN akan menunggu 30 hari sebelum diterbitkan sertipikat baru.

Biaya Penerbitan Sertipikat Pengganti


Kantor ATR/BPN membebankan biaya administrasi penerbitan Sertipikat Pengganti sebesar Rp. 250.000 
dengan rincian : biaya sumpah Rp. 200.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000

Dalam Penerbitan Sertipikat pengganti, pihak ATR/BPN tidak akan melakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Rusak atau Hilang

Demikian artikel Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti, semoga pembaca dapat lebih memahami tentang prosedur dan persyaratan mengurus sertipikat pengganti karena hilang, simpanlah sertipikat anda ditempat yang aman.

Semoga bermanfaat

Sumber : atrbpn.go.id, cermati.com
Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti Sertipikat Asli Hilang ! Ini Cara Lengkap Mengurus Sertipikat Pengganti Reviewed by Admin on April 20, 2020 Rating: 5

No comments:

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.