Taugitu.com, Surat Ijin Mengemudi atau yang disingkat SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani serta dianggap telah cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Untuk memperoleh SIM setiap pemohon wajib melengkapi syarat administrasi, lulus uji kesehatan, dan wajib lulus tes teori maupun praktek, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Nah, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang telah memiliki SIM namun SIM tersebut hilang dan masih berlaku, maka dapat mengajukan penggantian SIM tanpa harus repot mengikuti Ujian teori dan Praktek, akan tetapi tetap wajib memenuhi persyaratan lainnya.
Berikut adalah persyaratan penggantian SIM yang hilang
- Membawa surat kehilangan dari Kepolisian
- E-KTP dan fotocopynya
- Fotocopy SIM yang hilang (jika ada)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (disediakan dilokasi)
- Mengisi Formulir Permohonan, dan
- Membayar PNBP SIM Perpanjangan
Semua persyaratan yang telah dilengkapi diserahkan ke loket di satpas terdekat, standarnya penggantian SIM membutuhkan waktu kurang lebih 60 menit. Jika pemohon tidak memiliki fotocopy SIM yang hilang maka masih dapat dilayani, asalkan data pemohon tersebut sebelumnya telah tercatat dalam sistem database.
Baca juga :
Adapun biaya (PNBP) perpajangan SIM adalah sebagai berikut
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon dikenakan biaya tambahan, yaitu tes kesehatan sebesar Rp. 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp. 30.000 dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp. 50.000
Demikian artikel “Tak perlu Ujian Teori dan Praktek, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang” semoga bermanfaat.
Dirangkum dari https://otomotif.kompas.com/
#SIM #SIMHilang #GantiSIM #BiayaSIM
Tak Perlu Ujian Teori dan Praktek, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang
Reviewed by Admin
on
November 08, 2021
Rating:
No comments:
Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.