Cara Mengajukan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru

Taugitu.com, Tahukah anda bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) saat ini telah menerbitkan Blanko Sertipikat Tanah Blanko baru. Sertipikat Blanko baru hanya terdiri dari Satu Lembar Dan Dilengkapi Dengan Pas Foto Pemegang Hak.

Perubahan bentuk sertipikat hak atas tanah tersebut berlaku sejak tanggal 2 Maret 2016. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Cara Mengajukan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru
Image source by atrbpn.go.id

Kebijakan ini turut mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Nantinya secara bertahap data pendaftaran tanah akan disimpan dan disajikan secara elektronik.

Dalam sertipikat dengan blanko Blanko terbaru tertera informasi antara lain: nama pemegang hak atas tanah, jenis hak atas tanah, nomor identifikasi bidang tanah, nomor induk kependudukan / nomor identitas, tangal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu, kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan. Kutipan peta pendaftaran yang dimaksud adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan membuat sekurang-kurangnya infomasi tentang geometri, luas dan letak tanah.

Apakah Sertipikat lama masih berlaku ?

Sertifikat yang lama tetap sah dan berlaku, Blanko Sertifikat lama (sebelum berlakunya Permen Agraria 7/2016) yang masih tersedia di Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

Apakah perlu mengganti Sertipikat Blanko lama dengan sertipikat Blanko baru ?

Para pemegang hak / pemilik sertipikat tidak perlu khawatir, karena sertipikat lama tetap sah dan berlaku, sedangkan penggantian sertipikat Blanko lama ke sertipikat Blanko baru bisa dilakukan kapanpun.

Bagi para pemegang hak/pemilik sertipikat yang ingin mengajukan permohonan penggantian Sertipikat blanko lama ke Sertipikat blanko baru dapat mengajukannya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai kewilayahan letak lokasi tanah.

Berikut ini adalah persyaratan permohonan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon / identitas diri (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Keterangan Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
7. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
8. Surat Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
9. Materai

Jika persyaratan administrasi diatas sudah lengkap, pemohon dapat mengajukannya ke Loket yang disediakan di kantor pertanahan, jika petugas telah menyatakan berkas pemohon lengkap dan valid, maka permohonan akan diproses dalam kurun waktu 19 hari kerja, setiap permohonan penggantian sertipikat blanko lama ke Sertipikat Blanko Baru dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 50.000 / sertipikat hak atas tanah

Demikian Artikel tentang Cara Mengajukan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru, semoga dapat menambah wawasan keilmuan kita.

Disadur dari : atrbpn.go.id, hukumonline.com
Cara Mengajukan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru Cara Mengajukan Penggantian Sertipikat Blanko Lama ke Sertipikat Blanko Baru Reviewed by Admin on April 20, 2020 Rating: 5

1 comment:

  1. Unt proses jual beli sebidang tanah, kebetulan masih sertifikat masih lama, apakah bisa langsung proses ganti blanko sertikat yg baru ataukah harus ganti blanko yg baru dulu

    ReplyDelete

Terima kasih telah membaca hingga akhir.
Dan silahkan meninggalkan coretan pada kolom komentar !!
Mohon maaf jika terlambat membalas komentar.

Powered by Blogger.